Harakatuna.com. Ambon — Upaya pencegahan radikalisme dan kekerasan pada anak terus diperkuat sejak usia pelajar. Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 Antiteror Polri Maluku menggelar kegiatan sosialisasi kebangsaan bagi perwakilan Gugus Depan (Gudep) Pramuka tingkat SMP dan SMA se-Maluku dalam rangkaian Perkemahan Akhir Tahun XI, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Bumi Perkemahan Universitas Islam Negeri (UIN) AM Sangadji Ambon tersebut diikuti oleh 110 peserta. Sosialisasi dilaksanakan melalui kerja sama antara Densus 88 Antiteror Polri dan UIN AM Sangadji Ambon sebagai bentuk sinergi pencegahan paham radikal di kalangan pelajar.
Kasatgaswil Maluku Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi I Wayan Sukarena, S.Pd., MM, hadir langsung sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan materi secara bertajuk “Pencegahan Radikalisasi dan Kekerasan pada Anak sebagai Pedoman Literasi Digital serta Upaya Penguatan Keamanan Diri bagi Pelajar.”
Dalam pemaparannya, I Wayan Sukarena mengapresiasi penyelenggara Perkemahan Akhir Tahun XI yang telah memberikan ruang edukatif bagi Densus 88 untuk berkontribusi dalam penguatan wawasan kebangsaan dan perlindungan pelajar. “Pelajar merupakan kelompok rentan yang harus dibekali kemampuan literasi digital, ketahanan mental, serta kesadaran akan keamanan diri agar tidak mudah terpapar radikalisme dan kekerasan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” ujarnya.
Ia menjelaskan secara komprehensif mengenai pencegahan radikalisasi dan kekerasan pada anak. Materi yang disampaikan meliputi gambaran rangkaian aksi teror di Indonesia, pengertian Ideologi Radikal, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET), klaster ekstremisme berbasis kekerasan, hingga tahapan proses radikalisasi yang kerap menyasar generasi muda.
Dalam sesi edukatif tersebut, para peserta juga dibekali pemahaman terkait tren dan modus baru terorisme, alasan pelajar sering dijadikan sasaran kelompok ekstrem, serta analisis sejumlah kasus teror yang melibatkan pelajar, termasuk kasus bom di salah satu sekolah menengah di Jakarta Utara.
Selain isu radikalisme, I Wayan Sukarena juga menyoroti perundungan atau intimidasi sebagai ancaman serius bagi perkembangan mental pelajar. “Perundungan memiliki dampak psikologis yang besar dan dapat membuat anak menjadi rentan terhadap paham kekerasan,” jelasnya.
Ia juga memaparkan regulasi perlindungan peserta didik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 46 Tahun 2023. Menurutnya, perundungan, kekerasan, dan radikalisasi memiliki keterkaitan yang perlu diwaspadai bersama oleh lingkungan sekolah dan keluarga.
Materi lain yang turut disampaikan meliputi kekerasan dalam permainan dare, tanda-tanda awal teman yang mulai terpapar paham radikal, ciri-ciri narasi berbahaya di media sosial, cara merespons secara tepat, serta langkah-langkah melindungi diri dari konten ekstrem di ruang digital.