Harakatuna.com. Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan tingkat ancaman terorisme di Indonesia. Aturan tersebut dimaksudkan sebagai langkah pencegahan sekaligus mekanisme pengendalian krisis terhadap potensi ancaman terorisme.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan, pengajuan Perpres itu sejalan dengan tugas BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis nasional dalam menghadapi ancaman terorisme.
“Kami di BNPT juga mengatur sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Oleh karena itu, kami akan mengajukan Perpres untuk mengatur tingkat ancaman dan mekanisme pengendalian krisisnya,” kata Eddy usai konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Eddy menjelaskan, penyusunan Perpres tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara, khususnya dalam proses analisis dan penetapan tingkat ancaman terorisme. Menurutnya, pengaturan tingkat ancaman akan memuat penetapan status terorisme di Indonesia. Konsep ini, kata Eddy, mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara lain.
“Kami akan menyusunnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Negara lain sudah menentukan status ancaman terorisme mereka, dan Indonesia juga perlu memiliki pengaturan yang sama,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan lebih lanjut, BNPT akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai salah satu pemangku kepentingan utama. “Nanti saya akan berkoordinasi, karena ini sebenarnya sudah pernah dilakukan. Tinggal pendalaman saja, dan kalau tidak salah pemangku kepentingan utamanya adalah Kementerian Pertahanan,” tuturnya.
Eddy menambahkan, Perpres tersebut juga akan mengatur pola penanganan apabila tingkat ancaman terorisme berada pada eskalasi tinggi. Dalam kondisi tertentu, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat dilakukan berdasarkan analisis dan ketentuan yang tertua dalam Perpres.
“Penanganannya akan diatur, misalnya jika ancamannya bereskalasi tinggi, TNI bisa dilibatkan. BNPT sebagai Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis menjadi sarana Presiden dalam menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” pungkas Eddy.