
Republiktimes.com – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta menyatakan membiarkannya mendalam atas kembali mencuatnya praktik mafia kios di Pasar Pramuka. Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta, Miftahudin, menegaskan Perumda Pasar Jaya gagal menjalankan fungsi pengawasan dan komunikasi publik.
“Sejak 2016, para pedagang kecil berulang kali mengeluhkan adanya penguasaan kios dalam jumlah besar oleh segelintir pihak yang kemudian disewakan kembali dengan harga tinggi. Kini, setelah masa kontrak 30 tahun berakhir dan revitalisasi selesai, luka lama itu kembali terbuka,” ujar Miftahudin di Jakarta, Minggu (19/10).
Lebih lanjut, ia menekankan sikap pasif masyarakat Pasar Jaya yang adil dalam menjaga suasana.
“Unit Humas Pasar Jaya seharusnya menjadi penghubung antara pedagang dan manajemen. Namun kenyataannya mereka tampil pasif dan defensif. Alih-alih situasi tenang dengan data dan klarifikasi terbuka, humas justru menutup diri dan menyebut isu mafia sebagai antar-pedagang. Itu jelas keliru,” tegasnya.
Miftahudin menekankan bahwa seluruh kios di Pasar Pramuka adalah aset milik daerah sehingga pengawasan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban Pasar Jaya.
“Kelambanan dan ketertutupan manusia dalam menanggapi isu ini hanya memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola internal Pasar Jaya,” ujarnya.
Selain itu, IKAPPI DKI juga menyoroti lemahnya peran Dewan Pengawas Pasar Jaya.
“Selama hampir satu dekade praktik sewa gelap terjadi, tidak ada langkah tegas atau evaluasi yang berarti dari lembaga pengawas. Ini bentuk kegagalan struktural yang merugikan pedagang kecil sekaligus mencederai semangat keadilan dalam pengelolaan aset daerah,” kata Miftahudin.
Dalam pernyataannya, IKAPPI DKI menegaskan bahwa Pasar Jaya wajib melakukan audit membuka atas kepemilikan kios di Pasar Pramuka dan mempublikasikan hasilnya kepada publik, mencabut hak sewa pihak yang terbukti menguasai lebih dari satu kios, mencegah penarikan tarif sewa baru sampai seluruh proses audit selesai, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap unit Humas dan Dewan Pengawas Pasar Jaya yang dinilai telah menyetujui krisis kepercayaan publik terhadap BUMD tersebut.
“Pasar rakyat adalah ruang hidup pedagang kecil, bukan ladang rente bagi segelintir oknum. Jika Pasar Jaya sungguh ingin memulihkan kepercayaan publik, langkah awal bukanlah klarifikasi melindungi media, tetapi pembersihan internal dan transparansi total,” tutup Miftahudin.