Harakatuna.com. Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Berdasarkan dokumen yang diakses melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (4/5/2026), Perpres tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026. Aturan ini kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disetujui oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini disusun untuk menjamin hak rasa aman seluruh warga negara melalui pendekatan yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menangani ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlunya koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” demikian tertulis dalam pertimbangan Perpres.
Pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Sementara itu, ayat (2) mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.
“Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme,” bunyi aturan tersebut.
Sedangkan dalam ayat (3), terorisme dijelaskan sebagai tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror secara luas, menyebabkan korban massal, serta merusak objek strategis vital, lingkungan, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, maupun gangguan keamanan.
Perpres ini juga menegaskan bahwa RAN PE merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategi, arah, serta prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
Pelaksanaan RAN PE akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” demikian penutup dalam Perpres tersebut.
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan efektif dalam menjaga stabilitas nasional.