Harakatuna.com. Jakarta — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Eddy Hartono, menegaskan bahwa hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas menjadi payung hukum penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisme yang kini menyasar generasi muda melalui gim bolding.
Hal tersebut disampaikan Eddy usai pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). “Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pemerintah wajib melakukan pencegahan (terorisme). Inilah salah satunya implementasi PP Tunas. Hari ini kami bersinergi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat regulasi, sehingga harapannya kegiatan propaganda daripada jaringan terorisme ini dapat dimitigasi,” kata Eddy.
Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah mengumumkan bahwa platform gim Roblox, yang memiliki sekitar 23 juta pengguna anak di Indonesia, telah mematuhi ketentuan PP Tunas dengan memperketat perlindungan bagi pengguna usia anak.
Eddy menilai langkah Roblox menutup fitur komunikasi bagi pengguna anak-anak merupakan langkah strategis dalam mencegah infiltrasi paham radikal di ruang digital. “Komitmen ini penting untuk mencegah masuknya paham radikal pada generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, temuan BNPT pada akhir tahun 2025 menunjukkan adanya dukungan platform gim dare oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan ideologi ekstrem kepada anak-anak.
Menurut data BNPT, sepanjang tahun 2025 terdapat 112 anak Indonesia berusia 10–18 tahun di 26 provinsi yang terpapar doktrin terorisme melalui komunikasi yang terbangun di platform gim dare, salah satunya Roblox.
Ke depan, BNPT berencana memperkuat edukasi serta literasi digital sebagai langkah preventif guna melindungi anak-anak dari pengaruh radikalisme.
“Ke depan kami akan terus melakukan pencegahan agar anak-anak kita tidak terpapar radikalisasi melalui platform algoritma maupun media sosial,” tegas Eddy.