Harakatuna.com. Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia melalui anggotanya, Kawiyan, mengingatkan risiko serius paparan radikalisme pada anak yang mengakses ruang digital tanpa pengawasan orang tua.
Menurut Kawiyan, anak-anak berpotensi terpapar paham radikalisme dan kebencian melalui interaksi dengan orang-orang yang tidak dikenal di berbagai platform digital. “Banyak orang yang merasa anaknya aman saat berada di kamar siapa pun. Padahal, mereka bisa terhubung saja melalui ponsel, bahkan dengan jaringan berbahaya,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (16/4).
Ia mengungkapkan data dari Densus 88 AT Polri yang mencatat sekitar 110 anak terlibat dalam jaringan terorisme, serta 70 anak lainnya terpapar ideologi kekerasan melalui media sosial. Kondisi ini menjadi peringatan bahwa ruang digital menyimpan risiko besar jika tidak disertai pendampingan yang memadai dari orang tua.
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mengatur kewajiban platform digital, mulai dari klasifikasi layanan risiko, verifikasi usia pengguna, moderasi konten, hingga penghapusan konten berbahaya serta penyediaan fitur pelaporan.
Meski begitu, Kawiyan menegaskan bahwa peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam mencegah anak terpapar konten negatif. “Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Dengan demikian, ketika anak menemukan hal-hal mencurigakan di media sosial, mereka tidak ragu untuk bercerita,” jelasnya.
Diketahui, PP Tunas mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 untuk membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, hingga Roblox.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap platform digital yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.