Republiktimes.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan peristiwa penyerangan terhadap Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), yang terjadi di Kawasan Salemba, Jakarta, pada 13 Maret 2026 silam.
Republik Times, dalam webinar Nusantara Talk, yang bertajuk ‘Re Kasusfleksi Penyuraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Peran Mahasiswa dalam Mengawal Keadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia’, mengingatkan, bahwa kasus ini bukan sekadar peristiwa, tetapi mengingatkan bahwa kisah keadilan belum selesai.
“Sebagai anak muda, pasti gelisah ketika melihat ketidakadilan dan adik-adik pelajar ini tentu tidak bisa tinggal diam saja melihat itu semua. Karenanya webinar ini ditujukan untuk memfasilitasi itu semua, selamat berdiskusi dan merayakan keberanian itu dalam diskusi sore ini,” ucap Zahra, Founder Republik Times, Pada Senin, (6/4/2026) melalui Zoom Meeting.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sendiri telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dan mencurigai adanya keterlibatan setidaknya 16 pelaku, yang bekerja secara terorganisir dalam operasi yang menyerupai operasi intelijen.
Meski demikian, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia – Jawa Barat (KAMMI Jabar), Izus Salam, menegaskan, bahwa tindakan tersebut bukanlah tindakan kriminal biasa, namun upaya pembungkaman yang bertentangan dengan demokrasi itu sendiri.
“Ini bukan tindakan kriminal biasa, ini satu alarm keras untuk kita semua. Kita tahu betul keberanian Andrie Yunus dalam mengawali demokrasi sangat luar biasa, sehingga terjadi pembungkaman, dan ini membuat kita dihantui oleh ketakutan.”
“Tindakan ini jelas termasuk dalam pelanggaran berat, dan sudah masuk dalam percobaan pembunuhan. Bukan pidana biasa, namun pelanggaran berat terhadap aktivisme HAM. Di mana dalam konstitusi, tentu ini sangat bertentangan karena membuat warga negaranya tidak aman.”
Terlebih lagi, bagi mahasiswa sebagai agen perubahan, yang memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum, menyuarakan kebenaran, serta memastikan perlindungan HAM tetap ditegakkan, sehingga harus terus bergerak dalam mengawal kasus-kasus tersebut.
“Tantangan besar tentunya dalam penegakan hukum itu bukan hanya menemukan pelaku, tapi juga menjamin keamanan dalam proses berdemokrasi. Proses hukum ini tentu perlu dikawal, bukan hanya siapa pelaku, tapi juga penegakan hukum harus ditelusuri sampai kepada aktor intelektualnya,” tegas Izus.
Di sisi lain, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam – Jawa Barat (HMI Jabar), Siti Nurhayati, melihat bahwa penyerangan tersebut tentu bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 39/1999 tentang HAM, di mana landasan hukum intinya menjamin, menghormati, dan melindungi hak-hak dasar manusia sebagai anugerah Tuhan YME, yang mengatur hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
“Negara secara normatif tentu menjamin hak-hak warga negaranya, namun secara kenyataannya, kabar duka terkait pembungkaman terhadap aktivisme ini, merupakan pola lama yang terjadi secara terulang untuk meruntuhkan demokrasi itu sendiri. Siapapun yang bersuara bukan musuh, tapi suara-suara itu untuk mengembalikkan muruah demokrasi itu sendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada seluruh elemen mahasiswa, untuk terus mengawal agar motif dan aktor intelektual menyerang Andrie Yunus terungkap.
“Belakangan, isu ini hampir reda, sehingga sangat penting di ranah pelajar untuk terus menyuarakan keadilan agar tidak berlalu dan menghilang begitu saja. Jika motif dan aktor intelektualnya tidak diungkapkan, bahkan belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM, itu artinya negara lah pelakunya,” tutup Siti.