Harakatuna.com. Jayapura — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak dilakukan penyelidikan secara independen, transparan, dan menyeluruh terkait dugaan aksi teror lahir di Kantor Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di kawasan Kambolker, Kelurahan Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers LBH Papua bernomor 03/SP-LBH-P/III/2026 yang dirilis pada Selasa (17/3/2026), menyusul kejadian ledakan yang terjadi pada Rabu dini hari (16/3/2026) sekitar pukul 04.16 WIB.
Dalam keterangannya, LBH Papua menyebutkan bahwa ledakan diduga berasal dari bahan peledak yang dijatuhkan menggunakan drone tanpa awak ke halaman depan kantor KNPB. Saat kejadian, sejumlah anggota dan pengurus KNPB dilaporkan berada di lokasi, dengan titik ledakan berjarak sekitar dua meter dari bangunan utama.
“Peristiwa ini menimbulkan ketakutan serta membahayakan keselamatan jiwa penghuni kantor dan masyarakat sekitar, sekaligus mengganggu rasa aman dan percakapan umum,” demikian pernyataan resmi LBH Papua.
LBH Papua menilai kejadian tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola serangan berulang terhadap kantor KNPB. Sebelumnya, pada Januari 2026, dilaporkan dugaan terjadi upaya pembakaran terhadap kantor yang sama. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya serangan sistematis terhadap organisasi sipil di Papua.
Secara hukum, LBH Papua menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan-undangan nasional maupun standar hak asasi manusia internasional, di antaranya Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya terkait hak atas keamanan pribadi dan kebebasan berserikat.
LBH Papua menilai penggunaan bahan peledak di area organisasi dan kantor organisasi sipil menunjukkan adanya unsur kesengajaan, potensi dampak luas berupa rasa takut pada masyarakat, serta ancaman serius terhadap jiwa keselamatan dan harta benda.
“Perbuatan ini memenuhi unsur-unsur tindakan teror sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Terorisme. Kantor KNPB sebagai organisasi sipil bukan merupakan objek militer, sehingga serangan ini dapat dilarang sebagai kekerasan terhadap warga sipil,” tegas LBH Papua.
Dalam perspektif hak asasi manusia, LBH Papua mengingatkan bahwa negara memiliki tiga kewajiban utama, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Kegagalan dalam mencegah dan mengusut peristiwa ini dinilai berpotensi menjadi bentuk kelalaian negara.
Lebih lanjut, LBH Papua menilai dua kejadian yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan menunjukkan adanya pola serangan yang terjadi, dugaan penargetan terhadap organisasi tertentu, serta kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Atas dasar itu, LBH Papua mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil langkah konkret. Pertama, kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Pemerintah Provinsi Papua, agar menjamin perlindungan terhadap organisasi sipil, mengambil langkah-langkah pencegahan, serta memastikan kebijakan keamanan tetap menghormati hak asasi manusia.
Kedua, kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Papua, agar segera melakukan penyelidikan secara independen, transparan, dan profesional, serta menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat secara berkala.
Ketiga, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, agar melakukan pemantauan dan penyelidikan independen serta memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.
LBH Papua menegaskan bahwa impunitas terhadap pelaku kekerasan hanya akan mengakses situasi keamanan dan membuka peluang terjadinya kekerasan yang lebih luas di masa mendatang.
“Hanya dengan penyelidikan yang adil, penegakan hukum yang tegas, serta perlindungan terhadap korban, negara dapat menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak asasi manusia dan menjaga demokrasi di Tanah Papua,” tutup pernyataan tersebut.