Harakatuna.com. Jakarta — Sebanyak 86 korban ledakan di SMAN 72 Jakarta telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Permohonan tersebut disampaikan melalui perwakilan Polda Metro Jaya, dan telah diterima pada 17 November 2025.
Menurut Ketua LPSK, Susilaningtias, Pengajuan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan ledakan dan/atau tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Susilaningtias menekankan bahwa prioritas LPSK dalam kasus ini adalah “pemulihan korban anak” — bukan hanya dari segi fisik, tetapi juga dalam hal rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan mereka. “Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” ujarnya.
Karena sebagian besar korban merupakan anak, maka ketentuan dalam UU Pelindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) juga berlaku. Hal ini memberikan hak bagi korban atas restitusi — yaitu ganti rugi dari pelaku atas kerugian yang dialami.
Lebih lanjut, LPSK menyampaikan bahwa bentuk perlindungan yang diberikan melalui Polda Metro Jaya termasuk perhitungan restitusi untuk masing-masing korban, serta pendampingan korban dalam proses hukum. Nilai kerugian yang dialami akan dihitung sesuai mandat dari peraturan pelaksanaan: PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.