Harakatuna.com. Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pelindungan anak di ruang digital sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak mulia. Menurutnya, ruang digital kini telah bertransformasi menjadi ruang hidup baru bagi anak-anak yang menghadirkan peluang sekaligus ancaman. Hal tersebut disampaikan Menag saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Nasaruddin, ruang digital akses membuka ilmu pengetahuan tanpa batas. Namun, tanpa pengawasan dan pelindungan yang mumpuni, anak-anak berisiko menghadapi berbagai ancaman, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, paparan radikalisme, hingga kekerasan seksual. Dalam kesempatan tersebut, Menag memaparkan tiga pilar utama yang dijalankan Kementerian Agama untuk memperkuat pelindungan anak di ranah digital.
Berdasarkan data EMIS 2026, Kementerian Agama membina 18.033.393 peserta didik di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut mencakup sekitar 10,5 juta siswa madrasah, 6,2 juta santri pondok pesantren, 1,1 juta siswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), serta pembinaan terhadap 45,4 juta peserta didik muslim di sekolah umum.
“Anak ini adalah manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,” ujar Menag.
Pilar pertama yang dijalankan Kemenag adalah membangun pendidikan yang unggul, ramah anak, dan terintegrasi. Menurut Menag, kualitas pendidikan tidak dapat tumbuh dalam lingkungan yang dipenuhi rasa takut, cemas, maupun trauma akibat kekerasan. “Oleh karena itu penguatan karakter, pembentukan budaya aman, serta penyusunan sistem pelindung anak yang responsif menjadi instrumen utama,” ujarnya.
Pilar kedua ialah penguatan nilai cinta kemanusiaan. Menag menekankan bahwa agama harus menjadi instrumen yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan digital, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Sementara itu, pilar ketiga diwujudkan melalui implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Kurikulum tersebut dirancang untuk membangun kesadaran peserta didik agar mampu menghargai dirinya sendiri, menghormati orang lain, serta memiliki keberanian untuk menolak dan melawan kekerasan.
Menag menjelaskan bahwa KBC menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan sehat. Melalui pendekatan tersebut, peserta didik dibekali pemahaman mengenai batas tubuh, kesehatan fisik dan mental, keberanian menolak tindakan yang merugikan, kemampuan melapor, serta kesadaran mencari pertolongan ketika menghadapi ancaman eksploitasi serta mengungkapkan di ruang digital.
“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” kata Menag.
Ia menambahkan bahwa dimensi cinta terhadap diri sendiri dalam KBC mengajarkan peserta didik untuk memahami nilai dan kehormatan dirinya, menjaga kesehatan fisik maupun mental, serta berani melawan berbagai bentuk ancaman. “Kalau kita mencintai kehormatan dan mencintai diri sendiri, maka kita harus berani melawan segala bentuk yang bisa merusak diri kita sendiri,” tambahnya.
Selain itu, dimensi cinta kepada sesama diarahkan untuk menumbuhkan empati, menghargai kesetaraan dan kemanusiaan, membangun hubungan yang sehat tanpa intimidasi maupun diskriminasi, serta mendorong peserta didik menjadi Saksi, pelapor, dan pendamping bagi korban kekerasan.
Menag juga menekankan bahwa pelindungan anak memerlukan keberanian kolektif. Menurutnya, masih banyak korban yang enggan melapor karena takut mengalami tekanan lanjutan, stigma sosial, atau bahkan menjadi korban untuk kedua kalinya.
Ia menilai salah satu tantangan terbesar dalam pelindungan anak adalah masih kuatnya hubungan kekuasaan di masyarakat, di mana pihak yang memiliki posisi sosial lebih tinggi kerap mendominasi pihak yang lebih lemah. Oleh karena itu, Menag menegaskan implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 harus menyentuh aspek sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan secara menyeluruh.
“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegas Menag.