Harakatuna.com. Paris – Enam negara Barat mengambil langkah bersama yang diukur menjadi tekanan diplomatik paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir terhadap aktivitas organisasi Israel di wilayah Palestina. Inggris, Prancis, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Norwegia secara resmi menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu serta organisasi yang terlibat dalam pendanaan, fasilitasi, dan dukungan terhadap ekspansi organisasi ilegal serta aksi kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Pengumuman sanksi tersebut disampaikan pada Selasa (9/6/2026) di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional atas eskalasi kekerasan dan percepatan pembangunan organisasi Yahudi di wilayah pendudukan. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menyatakan langkah-langkah tersebut merupakan bentuk sikap bersama negara-negara mitra terhadap situasi yang dinilai semakin mengancam peluang penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
“Bersama mitra kami dari Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Norwegia, kami hari ini menjatuhkan sanksi baru terhadap mereka yang bertanggung jawab atas mendorong penjajahan dan kekerasan di Tepi Barat,” ujar Barrot pernyataan melalui di media sosial.
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang lebih banyak menyasar individu pemukim, kali ini fokus sanksi ditujukan kepada jaringan organisasi yang disebut sebagai tulang punggung dan operasional proyek organisasi.
Pemerintah Inggris mengumumkan sanksi terhadap enam entitas dan satu individu. Organisasi yang masuk daftar di antaranya The Farms Association, Ahavat Gilad, Artzenu, dan Shivat Zion Lerigvey Admata. Selain itu, seorang penggalang dana bernama Ari Yshag juga dikenai sanksi karena menghimpun dukungan finansial untuk pos-pos organisasi yang dikaitkan dengan intimidasi terhadap warga Palestina.
Sanksi tersebut meliputi pembekuan aset, larangan perjalanan, serta aktivitas bisnis dan keuangan. Langkah itu ditujukan untuk memutus aliran dana yang selama ini dianggap mendukung perluasan organisasi dan aktivitas kelompok pemukim radikal.
Keputusan enam negara Barat ini muncul setelah pemerintah Israel kembali mengumumkan pembangunan ribuan unit rumah baru di Tepi Barat. Salah satu proyek yang memicu kritik luas adalah pembangunan kawasan E1 antara Yerusalem dan organisasi Ma’ale Adumim.
Banyak negara Barat menilai proyek tersebut berpotensi memecah wilayah Tepi Barat menjadi kantong-kantong terpisah sehingga menyulitkan terwujudnya negara Palestina yang berdaulat.
Dalam pernyataan bersama, negara keenam juga memperingatkan pemerintah Israel bahwa langkah yang lebih keras dapat dilakukan jika kekerasan pemukim dan ekspansi organisasi tidak dihentikan.
Tekanan internasional semakin menguat setelah laporan komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut kekerasan pemukim di Tepi Barat meningkat sekitar 130 persen sejak tahun 2023. Bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup penyerangan fisik, pengusiran warga, perampasan lahan, penutupan properti, hingga intimidasi komunitas terhadap petani dan penggembala Palestina.
Laporan tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat keamanan Israel yang dalam sejumlah kasus disebut tidak melakukan pencegahan saat insiden terjadi. Pemerintah Israel membantah tuduhan tersebut.
Pada hari yang sama dengan pengumuman sanksi, bentrokan kembali terjadi di sekitar Hebron setelah warga Palestina memprotes penyertaan lahan yang disebut diperuntukkan bagi perluasan organisasi.
Langkah terbaru ini juga meningkatkan ketegangan persahabatan antara sejumlah sekutu pemerintah tradisional Israel dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Sebelumnya, beberapa negara Eropa telah menerapkan kebijakan terhadap tokoh-tokoh pemukim ekstremis. Prancis bahkan diketahui melarang masuk sejumlah tokoh yang dinilai aktif mendorong aneksasi wilayah Palestina.
Pemerintah Israel mengecam keputusan tersebut dan menyebut sanksi yang dikenakan pada politik serta tidak membantu proses perdamaian. Israel juga menilai langkah itu berpotensi memperkuat sentimen anti-Yahudi di berbagai negara.
Namun negara-negara pemberi sanksi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada Israel secara keseluruhan, melainkan kepada individu dan organisasi yang dianggap terlibat dalam pelanggaran hukum internasional serta tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina.
Bagi Palestina, langkah ini dipandang sebagai salah satu bentuk tekanan internasional paling nyata terhadap gerakan organisasi dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, efektivitasnya masih akan diuji karena hingga kini pemerintah Israel belum menunjukkan tanda-tanda menghentikan organisasi pembangunan yang oleh mayoritas komunitas internasional dinilai ilegal menurut hukum internasional.