Harakatuna.com. Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap kasus serius terkait praktik wawasan anak-anak dan pelajar ke dalam jaringan terorisme. Dalam jarak tersebut, aparat berhasil menangkap lima tersangka dewasa yang diduga berperan aktif dalam proses radikalisasi.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dalam tiga operasi berbeda sejak akhir 2024 hingga November 2025. “Dalam setahun ini ada lima tersangka dewasa yang sudah diamankan oleh Densus 88,” ujar Mayndra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan, para tersangka tidak hanya menyebarkan paham radikal, tetapi juga secara aktif menargetkan generasi muda melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Dari hasil penyelidikan, lebih dari 110 anak dan pelajar telah teridentifikasi sebagai target penembakan. “Pada tahun ini saja, kurang lebih dari 110 anak dan pelajar sedang kami identifikasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa para tersangka memiliki peran penting sebagai perekrut sekaligus pengontrol komunikasi dalam jaringan tersebut.
“Atas perannya, mereka merekrut dan mempengaruhi anak-anak agar menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror,” jelas Trunoyudo.
Adapun lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FW alias YT (47), LM (23), PP alias BMS (37), MSPO (18), serta JJS alias BS (19). Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap upaya kehancuran anak oleh jaringan terorisme, mengingat hal tersebut merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap upaya merusak anak-anak melalui jaringan terorisme. Ancaman ini nyata bagi masa depan bangsa,” tegas Trunoyudo.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan semakin masifnya penyebaran paham radikal yang menyasar generasi muda, terutama melalui media sosial. Dengan jumlah pelajar yang teridentifikasi mencapai lebih dari 110 orang, ancaman radikalisasi dinilai semakin nyata.
Melalui langkah penegakan hukum ini, Polri berharap dapat memutus rantai ancaman sekaligus melindungi anak-anak dari paparan ideologi ekstrem yang berbahaya.