Harakatuna.com. Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), termasuk penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang akan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, saat menerima audiensi delegasi BNPT di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (30/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, Surya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap mendukung penuh pelaksanaan program pencegahan ekstremisme yang menjadi bagian dari kebijakan nasional.
“Tentu kami dari Pemerintah Provinsi tetap mendukung penuh. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pastinya kami akan meneruskan seluruh program pusat ini hingga ke seluruh kabupaten dan kota,” ujar Surya.
Ia juga menilai upaya pencegahan radikalisme dan ekstremisme di Sumatera Utara harus disesuaikan dengan kondisi sosial di daerah. Menurutnya, salah satu permasalahan yang berpotensi memicu konflik sosial adalah menyelamatkan lahan yang perlu dimitigasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi kerawanan keamanan. “Semoga dengan pertemuan ini, langkah pencegahan kita semakin solid sehingga berdampak nyata bagi kebaikan Sumatera Utara serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Kerja Sama Internasional BNPT, Dionisius Elvan Swasono, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan mengoordinasikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029.
Menurut Elvan, Perpres tersebut mengamanatkan setiap pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Selain itu, pemerintah daerah juga mewajibkan pelaporan secara berkala perkembangan pelaksanaan RAN PE kepada pemerintah pusat. “Kebijakan RAN PE 2026–2029 ini dirancang secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, masyarakat sipil, BNPT, hingga Densus 88 Antiteror guna membangun resiliensi atau daya tahan masyarakat dari tingkat lokal,” jelas Elvan.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi RAN PE sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, termasuk dalam penyediaan anggaran untuk menjalankan berbagai program pencegahan di lapangan. Menurutnya, langkah pencegahan perlu terus diperkuat mengingat masih terdapat indikasi sebagian kelompok masyarakat yang mulai terpapar paham ekstremisme.
“Dari sisi intelijen, kita sudah bersepakat untuk menghentikan segala bentuk ekstremisme. Oleh karena itu, dukungan nyata dari pemerintah daerah dalam hal pencegahan ini sangat kami butuhkan agar kita bisa bersama-sama menyikapi tantangan yang ada,” tegasnya.
Melalui penguatan sinergi antara BNPT dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, diharapkan implementasi RAN PE 2026–2029 dapat berjalan lebih efektif dalam membangun ketahanan masyarakat serta mencegah berkembangnya paham ekstremisme berbasis kekerasan di tingkat daerah.