Harakatuna.com. Batam — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam memberikan asesmen dan konseling psikologis terhadap dua anak yang terindikasi terlibat jaringan terorisme pada April 2026.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPA Kota Batam, Suratin, mengatakan penanganan tersebut dilakukan berdasarkan rujukan dari aparat penegak hukum setelah adanya temuan dari Densus 88 Antiteror Polri. “Temuan itu berasal dari Densus 88 dan kemudian dirujuk kepada kami untuk dilakukan asesmen serta konseling psikologis,” ujar Suratin di Batam, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, kedua anak tersebut tidak ditempatkan di rumah aman dan telah dipindahkan ke keluarga masing-masing. Meski begitu, keduanya masih berada dalam pengawasan khusus Densus 88 Antiteror. “Anak-anak tersebut sudah dibawa ke rumah, tetapi tetap dalam pengawasan Densus 88 AT,” katanya.
Suratin enggan memberkan lebih jauh mengenai kondisi mental maupun hasil asesmen psikologis terhadap kedua anak tersebut. Menurut dia, proses penanganan dilakukan secara tertutup demi melindungi identitas dan kondisi anak.
Dalam kesempatan yang sama, Suratin juga mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Batam selama April 2026 mencapai 17 kasus. Rinciannya terdiri atas satu kasus kekerasan fisik, satu kasus kekerasan psikis, enam kasus persetubuhan, enam kasus pencabulan, satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta dua kasus yang berkaitan dengan jaringan terorisme.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak lima kasus. Kasus-kasus tersebut meliputi dua kasus pengasuhan anak, dua kasus penentaran nafkah anak oleh suami, dan satu kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). “Untuk kasus KGBO, korban diminta menunjukkan bagian intim tubuhnya melalui video call,” jelas Suratin.
Ia menambahkan, jumlah korban kekerasan tertinggi sepanjang 2026 terjadi pada Januari dengan total 30 kasus, terdiri atas dua korban perempuan dan 28 korban anak.
Menurut Suratin, UPTD PPA Batam terus melakukan pendampingan kepada korban kekerasan perempuan dan anak melalui layanan asesmen, konseling psikologis, hingga koordinasi instansi guna memastikan perlindungan korban berjalan optimal.