Harakatuna.com. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas rencana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana intelijen di Filipina melalui mekanisme pemindahan tahanan.
Pembahasan tersebut mengemuka saat Yusril menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero, di Jakarta. Salah satu poin yang dibicarakan adalah kemungkinan transfer terpidana atas nama Taufiq Rifqi. “Khususnya terkait kemungkinan pemindahan tahanan Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia yang saat ini menjalani hukuman pidana seumur hidup di Filipina,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).
Taufiq Rifqi ditangkap otoritas Filipina pada 2 Oktober 2023 di Kota Cotabato, Filipina Selatan. Ia terlibat kasus terorisme yang berkaitan dengan aksi pemboman sebuah hotel dan kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Saat ditangkap, Rifqi masih berusia 20 tahun.
Yusril menegaskan bahwa pembahasan mekanisme pemindahan tahanan tidak bertujuan untuk mengurangi atau menghapus hukuman yang telah sampai ke pengadilan Filipina. Menurutnya, skema tersebut merupakan bentuk kerja sama hukum antarnegara yang memungkinkan proses pelatihan kompensasi dilakukan di negara asal. “Namun tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan negara sahabat.
Mekanisme pemindahan tahanan sebelumnya juga pernah diterapkan dalam kasus pemula terpidana mati narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso. Kedua pemerintah setuju melakukan transfer setelah Yusril Ihza Mahendra bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menandatangani kesepakatan di Jakarta pada Jumat (6/12/2024).
Wakil Menteri Urusan Migrasi Kementerian Luar Negeri Filipina, Eduardo Jose De Vega, menyebut pemindahan Mary Jane sebagai hasil dari hubungan diplomatik yang baik antara Filipina dan Indonesia. “Pemindahan Mary Jane adalah hasil diplomasi atas hubungan baik Filipina dan Indonesia,” ujar Eduardo pada Selasa (17/12/2024).
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam proses tersebut. “Kepada Indonesia, Anda adalah sahabat sejati bagi Filipina. Kami akan selalu menghargai kebaikan ini,” kata Eduardo.
Sebelumnya, pada Maret 2025, Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang akan mengatur mekanisme pemulangan atau pemindahan tahanan. Ia menyebut hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur proses tersebut.
“Rancangan undang-undang terkait transmisi pengembalian masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum transfer ini masih berdasarkan hubungan baik antarnegara dan asas kemanusiaan,” ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional, Sabtu (8/3/2025), seperti dikutip dari Antara.