
Harakatuna.com. Washington, DC – Seorang pria muda berusia 23 tahun asal Minnesota, Abdisatar Ahmed Hassan, telah mengaku bersalah di pengadilan federal atas tuduhan berupaya memberikan dukungan materiil kepada kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dalam Persidangan Yang Berlangsung Pada Senin (29/9), Hassan Menyatakan Kepada Hakim Distrik sebagai Donovan Frank Bahwa ia Berniat Melakukan Perjalana Ke Somalia Unkabung Ganan ISIS PADA 2024. Kedua Upayanya Gagal. Pertama, karena ia tidak memilisi dokumen imbalan yang lengkap, Dan yang kebaaa karena dicegah iheh agen fbi sebelum berhasil meninggalkan amerika serikat.
“Kedua Upaya Itu Gagal – Yang Pertama Karena Ia Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan Yang Sah, Dan Yang Kedua Karena Intervension Dari Fbi,” Tulis Jaksa Penuntut Dalam Pengadumen.
PENYELIDIDIKAN Terhadap Hassan Dimula Setelah Pihak Berwenang Menerima Laporan Bahwa Ia telah Menyatakan Dukungan Terhadap Isis Dan Kelompok Ekstremis Al-Shabab Di Media Sosial. Ia JUGA Diduga Memuji Aksi Serangan Truk Maut di New Orleans Pada Tahun 2025 Yang Terinspirasi ISIS. Serangan Tersebut Menewaska Beberapa Orang.
“Hassan Memuji Serangan Truk MEMATikan Tahun 2025 Di New Orleans Yang Terinspirasi Isis Dan Sempat Mengibarkan Bendera Isis Secara Terbuka Sebelum Akhirnya Ditangkap,” Tulis Laporan AP News.
PAYA Bulan Februari 2025, Hassan Ditangkap oleh fbi setelah ia terlihat membawa dan memamerkan bendera isis di tempat umum di minneapolis. Saat itu, ia buta terpantau Berbicara secara terbuka tentang niatnya untuk meninggalkan sebagai Dan Bergabung Gelan Kelompok Tersebut di Somalia, Yang Diyakininya Sebagai Wilayah Operasi Isis.
JAKSA Federal Menuntut Hukuman Penjara HINGGA 17 TAHUN, DENGAN ALASAN BAHWA HASSAN MENUNJUKKAN NIAT KUAT DAN KONSISTEN UNTUK BERGABUNG DENGAN Kelompok Yang Secara Resmi Telah Ditetapkan sebagai Organisasi teroris asing olah ole pemerapkan. “Jaksa Menuntut Hukuman Hingga 17 Tahun Penjara… Sementara Pihak Pembela Dapat Mengajukan Permohonan Hukuman Yang Lebih Ringan. KEPUTUSAN AKHIR ADA DI TANGAN HAKIM,” Menuru Laporan AP News.
Saat ini, Hassan Masih Ditahan SAMBIL MERUNGGU PENETAPAN JADWAL SIRANG Putusan. Hakim Donovan Frank Belum Menentukan Tanggal untuk Sidang Vonis Tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang warage negara amerika, khususnya Dari negara bagian minnesota, yang terlibat dalam upaya bergabung dergan kelompok ekstremis di luar negeri. Otoritas Keamanan Menegaskan Bahwa Mereka Akan Terus Mengawasi Potensi Rekrutmen Jaringan Terorisme Melalui Platform Daring, Terutama Yang Menyasar Pemuda.
(tagstotranslate) #bhinneKatgalika