
RepublikTimes.com – Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Baru Saja Sel diesai Melakukan Pemeriksaan Kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dan Rona Poltracking Indonesia, Terkait Perbedaan Signefikan Terhadap Hasil Surve Pilgub Pilgub Jakara.
Dan Hasilnya, Anggota Persepi Sanksi Kepada Poltracking, Karena Mempunya Dua Data Yang Berbeda.
“Dewan Etik Persepi Telah Menyelesaan Penyelidikan Terhadap Prosedur Pelaksanaan Survei Yang Dilakukan Oleh Lembaga Survei Indonesia Dan Poltracking Indonesia,” Tulis Persepi Dalam Keterangan Tertulis, Senin Senin (4/11).
Lebih Lanjut, Persepi Menjelaskan, Bahwa Pemeriksaan Terhadap Dua Lembaga Survei Tersebut Menggunakan Parameter Dan Ukuran Yang Sama. Di Mana Pemeriksaan Pada Lsi Dilakukan Pada Senin (28/10), Sementara Pemeriksaan Terhadap Poltracking Dilakukan Pada Selasa (29/10).
“Terhadap Hal-hal di atas Pada Angka 2, 3, Dan 4, Dewan Etik Anggota Sanksi Kepada Poltracking Indonesia UNTUK KE DEPAN TIDAK DIPERBOHKAN MEMPUBLIKASIKAN HASIL SURVEI TANPA PERPA DAHULU DAHULU MENDAPATkan. Bila Poltracking Indonesia Tidak Lagi Menjadi Anggota Persepi, ”Demikian Bunyi Putusan Dewan Etik Persepi.
ADAPUN KETUTUSAN DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH DEWAN ETIK PERPI PAYA Senin, 4 November 2024 Terdiri Atas Prof. Asep Saefuddin, Ph.D. (Ketua), Prof. Dr. Hamdi Muluk (Anggota), Dan Prof. Saiful Mujani, Ph.D. (anggota).
Adapun Bunyi Kesimpulan Dan Putusan, Sebagai BerIKUT:
1. Dari Hasil Pemeriksaan Ditemukan Bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan Survei sesuai sgan sop survei opini publik. Metode Pemeriksaan Dan Implementasinya Dapat Dianalisis Delan Baik.
2. DUA Dataset Berbeda Yang Telah Dikirimkan Poltracking Indonesia.
3.
A. DALAM PEMERIKSAAN PERAMGAL TANGGAL 29 Oktober 2024, Poltracking Data Indonesia Tidak Dapat Menunjukkan Asli 2.000 Sampel Seperti Yang Disampaan Dalam Laporan Survei Yang Telah Dirilis Ke Publik Bisa Bisa Danaudit Kebenana Yang Telah evin. POLTRACKING MENYAMPAIKAN BAHWA DATA ASLI SUDAH DIHAPUS DARI Server Karena Keterbatasan Penyimpanan Data (Penyimpanan) Yang disewa vendor.
B. Dalam Penampaian Keterangan Tertulis Pada 31 Oktober 2024, Poltracking Indonesia Jagi Tidak Melampirkan Data RAW Asli 2.000 Sampel Seperti Yang Dimintakan Dalam Dalam Pemeriksaan Pertama.
C. Dalam Pemeriksaan Kedua Tanggal 2 November 2024, Dewan Etik Kembali Menanyakan Tentang Dataset Asli Yang Didalam Rilis Survei, Namun Poltracking Data Telumus Telumus Telumus Telumus Telumus Telumus Telumus Telumus Telumus Telumus Telumus server.
D. Pada 3 November 2024 Sekira Pukul 10.50 WIB, Dewan Etik Menerima Data Raw Yang Menuru Poltracking Indonesia Telah Berhasil Dipulihkan Dari Server Dengan Bantuan Tim It Dan Mitra Vendor.
e. Dewan Etik Lalu Memandingga Kedua Data Tersebut Dan Ditemukan Banyaknya Perbedaan Antara Data Awal Yang Diterima Sebelum Pemeriksaan Dan Data Terakhir Yang Diterima Pada 3 November 2024.
F. Adanya Dua Dataset Yang Berbeda Membuat Dewan Etik Tidak Memiliki Cukup Bukti UNTUK MEMUTUSKAN APAKAH PELAKSANANANAAN SURVEI POLTRACKING INDONESIA TELAH MEMENUHI SOP SOP SURVEI ATAU BELUM.
4. Dalam Pemeriksaan, Poltracking Indonesia Rugnem Tidak Berhasil Menjelaskan Ketidaksuian Antara Jumlah Sampel Valid Sebesar 1.652 Data Sampel Yang Ditunjukkan Saik Pemeriksaan Dengan 2.000 Data Sampel Seperti Seperti, Tidak Adanya Penjelasan Yang Memadai Memkuat Dewan Etik Tenjak Bisa Menilai Kesahihan Data.
5. Terhadap Hal-hal di atas Pada Angka 2, 3 Dan 4, Dewan Etik Anggota Sanksi Kepada Poltracking Indonesia UNTUK KE DEPAN TIDAK DIPERBOHKAN MEMPUBLIKASIKAN HASIL SURVEI TANPA TANKHIH DAHULU DAHULU MENDAPATKAN PERSETEJUJUAN. KECUALI BILA POLTRACKING INDONESIA TIDAK LAGI MENJADI ANGGOTA PERSEPI.
(Tagstotranslate) Lembaga Survei Politik (T) LSI (T) Persepi (T) Pilgub DKI (T) Poltracking