
RepublikTimes.com, Pangkalpinang – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, diminta untuk turun tangan dan menindak tegas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terjadi di Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Adalah Ahmad Subekti, Pejabat Eselon II, Yang Terciduk Melakukan Kampanye Politik Di Salah Satu Rahat Ibadah, Video Melalui Yang Kini Viral Di Sosial Media.
Dalam Video Tersebut, Subekti, Yang Menjabat Sebagai Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Sekaligus Pelaksana Tugas (PLT) KEPALA DINAS PERHUBIANGAN (KADISHUB) PANGKALPINPIN KEPALAN SATANGAN SATANGAN SATANJUM-DENGANGUB) Jamaah di Masjid.
“Kalau Bang…, Menang, Insya Allah Staf Khusus, Aok Gus (Iya Gus),” UCAP Subekti, SAMBIL MERUNJUK KE ARAH JAMAAH.
Tak hanya itu, ia buta memuji aksses politik calon yang didukungnya dergan menyatakan, “siapa pun walikota, kalau dak ade duit e, dak pacak. Tapi kalau bang…, Insya allah, dia panya aksses biasa luara diaRaSa dia nara diaRaSa diaRaSa di dia joasa biasa dia dia joara dia dia dia dia
Hal ini tentu menididai semangat profesionalisme asn, di mana haru netral dalam piliihan politik, terutama saat pemilu dan pilkada. Asn Tidak Boleh Memihak Atau Mendukung Partai Politik Atau Calon Tertentu, Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung, Gelan Tujuan Utamanya Adalah UNTUK MANGESIONISME dan INTEGRITAS ASN SEBAGAI PURAYAN LELAYAN YOUGAJIK LELAJIK LELAYANISME MAJAJIK TANIKRIK TANGAJIK LELAYAN YOKAJIK LELAJIK LELAYANISME LELAYAN PERANGAI LELAYAN YOUGAJUA YOUGAJUI LELAYISME LELAJIK YANGAKRICE LELAYISME LELAYISME LELAYISME PULAYAN ASN LELAYISME Diskriminasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Pun, Mendesak Menteri Panrb, Rini Widyantini, UNTUK Segerera Menganjil Langkah Tegas.
“Kementerian Panrb Adalah Institusi Yang Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Pembinaan Dan Pengawasan Asn. Kasus Ahmad Subekti Adalah Ujian Nyata Bagi Komitmen Menteri Rini Dalam Menegakan Nethralitas Nethasa Burioka,” ”,” Birbana, ”Netrainasi,” MINGGU (4/8/2025).
Selain itu, Ramadhana juga menekankan, bahwa berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk ‘perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, serta koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur ‘.
“Tidak era alasan bagi menteri panrb tidak bertindak tegas dalam Kasus Yang Suda Jelas-Jelas Melanggar Hukum ini,” Lanjutnya.
Menambahkan, Pengamat Politik, Dr. Bambang Widjojanto, Rona Menyoroti Tanggung Jawab Menteri Panrb Dalam Kasus ini.
“Menteri Rini Harus Memuktikan Bahwa Pergantian Kepemimpinan Dari Abdullah Azwar Anas Ke Dirinya Tidak Membuat Pengawasan Asn Menjadi Lemah. Kasus Ahmad Subekti Adalah Momentum Menuuk Menuukkan Kasus Ahmad” Momentum Uluk Menuukkan Ketegasan Ketegasan Ketegashan ‘