Harakatuna.com. Denpasar – Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, menegaskan pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Menurutnya, tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak sangat rentan menjadi korban berbagai bentuk kejahatan siber.
“Kondisi perlindungan anak di dunia digital saat ini cukup direfleksikan. Mulai dari kasus perundungan, kekerasan seksual yang berani, hingga paparan paham radikalisme melalui media sosial menjadi ancaman nyata yang sedang kami tangani,” ujar Ni Luh Gede Yastini di Denpasar, Sabtu (28/3).
Ia menjelaskan, salah satu kasus yang sering ditangani oleh KPPAD Bali adalah perundungan di media sosial. Menurutnya, perundungan tersebut sering terjadi tanpa sepengetahuan orang tua dan biasanya muncul di kolom komentar media sosial.
“Perundungan sering kali terjadi di kolom komentar media sosial dan berlangsung terus-menerus. Jika tidak segera ditangani, hal itu dapat berakhir pada perundungan secara fisik,” katanya.
Selain perundungan, KPPAD Bali juga menemukan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berawal dari interaksi di media sosial. Tidak hanya itu, ruang digital juga dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penyebaran paham radikalisme dan terorisme kepada anak-anak.
Ni Luh Gede Yastini mencontohkan adanya permainan berani yang berpotensi menormalisasi kekerasan. Salah satunya adalah permainan yang memungkinkan anak-anak melakukan simulasi penembakan. “Di Roblox anak-anak diajari menembak sekolah. Ini sangat miris, karena anak-anak bisa menganggap menembaki sekolah sebagai hal yang biasa. Secara perlahan mereka dicekoki permainan yang menormalisasi kekerasan,” ungkapnya, dikutip dari Antara.
Ia juga menyoroti algoritma media sosial yang dapat terus merekomendasikan konten serupa kepada anak-anak setelah mereka menonton satu jenis konten tertentu, seperti video pendek di platform berbagi video. “Mereka hanya perlu mengklik sekali, lalu akan terus mengirimi konten serupa karena dianggap tertarik. Ketika ketertarikan semakin besar, mereka bisa dihubungi, dikirimi pesan, bahkan diundang ke grup-grup kecil hingga akhirnya terdoktrin,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai perlunya adanya akses terhadap anak terhadap ruang digital sesuai dengan usia dan tingkat kedewasaan mereka. Ni Luh Gede Yastini juga menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Peraturan tersebut mengatur pengambilan akses anak terhadap
layanan digital maupun konten yang berisiko tinggi.
“Saya rasa tidak ada pelanggaran hak bermedia sosial di sini. Justru memang sudah seharusnya ada PP Tunas ini. Regulasi bukan untuk mengurangi kesempatan anak bermedia sosial, tetapi untuk membatasi ruang yang tidak seharusnya mereka akses,” tuturnya.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah sebagai regulator untuk memastikan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.