Harakatuna.com. Jakarta — Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta kembali menjadi perhatian serius terhadap risiko paparan konten kekerasan di dunia maya terhadap anak dan remaja. Pelaku, seorang siswa, teridentifikasi sebagai individu yang “sering mengakses konten kekerasan” — yang menurut peneliti ikut menjadi faktor pemicu tindakan radikal tersebut.
Hasil olah tempat kejadian menunjukkan bahwa siswa — berinisial F — merakit bom secara mandiri setelah mempelajari cara pembuatannya melalui internet. “Bom tersebut dirakit sendiri oleh pelaku, yang mengakses cara-cara merakitnya melalui internet,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Mayndra Eka Wardhana.
Penyidikan mengungkap bahwa pelaku kerap mengunjungi situs gelap (dark web) dan mengonsumsi berbagai konten ekstrem — mulai dari video kekerasan, rekaman kecelakaan fatal, hingga konten sadis lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 Saksi, termasuk orang tua, guru, dan teman sekolah, diketahui bahwa tergolong pelaku pribadi tertutup dan jarang bergaul.
Kasus ini hanya mencakup tindakan kriminal — tetapi juga menunjukkan betapa rentannya anak dan remaja terhadap paparan konten berbahaya di internet.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memang “ada dugaan bahwa siswa… mempengaruhi konten media sosial.”
Lebih jauh lagi, regulasi terbaru yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 — dikenal dengan sebutan “PP Tunas” — diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Peraturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan standar moderasi dan menghilangkan konten negatif, khususnya yang dapat membahayakan anak.
Namun regulasi saja tidak cukup, kata pengawas hak anak. Peran aktif orang tua dan pendamping di rumah menjadi sangat krusial agar anak bisa dijauhkan dari paparan konten berbahaya.
Seruan Bersama: Perlindungan Anak Butuh Sinergi
Menyikapi kejadian ini, berbagai pihak — mulai dari aparat penegak hukum, regulator, hingga komunitas perlindungan anak — transmisi agar edukasi literasi digital diperkuat; tanggung jawab platform berani dipertegas; dan pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak-anak lebih intensif.
“Internet membuka banyak peluang, tetapi dunia maya juga bisa membawa anak ke dunia gelap,” tegas KPAI.
Implementasi regulasi seperti PP Tunas diimbangi dengan edukasi dan pendampingan nyata di keluarga — agar generasi muda tidak hanya cerdas dalam menggunakan teknologi, tetapi juga aman.