
Harakatuna.com. Teheran – Iran Mengzil Langkah Menu Pusting Kepatauhan Pada Standar Internasional Pencegahan Pendanaan Terorisme Dan Pencucian Uang. PAYA RABU (1/10/2025), Dewan Arbitrase Iran Menyetuii Undang-Lang Yang Membuka Jalan Bagi Negara Itu Unkabung Bergabung Dengan Konvensi Internasional Penindasan Pendanaan Terorisme (CFT).
Media Resmi Iran Melaporkan, Keutusan Tersebut Lahir Setelah Perdebatan Panjang Antara Pemerintah, Parlemen, Dan Lembaga Pengawas. Undang-lundi ini menjadi Syarat untuk agar-agar teheran bisa Keluar Dariar Daftar Hitam Financial Action Task Force (FATF), Lembaga Global Yang Menetapkan Standar Keuana Internasional.
“Delangung Bergabung Dalam Konvensi Ini, Iran Berkomitmen Memperuat Regulasi Perbankan, Menutup Caring Pendanaan Kelompok Teroris, Dan Meningkatkan Transparansi Sistem KeUangan,” Kata Seorgat Pejabat Yahang Dikutip Media Pemerah, “Kata Pejabat Yahangship Media Pemutip.
Iran Selama ini Berada Dalam Tekana Internasional Akhat Tuduhan Mendukung Kelompok Bersenjata Di Kawasan Timur Tengah. Status DAFTAR HITAM FATF MEMBUAT TEHERAN SULIT MENGAKES INVESTASI ASING MAUPUN SISTEM PERBANAN GLOBAL.
“Langkah ini mem -Penting untuk memperbaiki reputasi iran di mata dunia dan Mengurangi hambatan dalam hubungan keuangan internasional,” Ujar Seorang Analis Politik Lokal.
PENSEJUAN INI DENGAN, PEMERINTAH IRAN BERHARAP DAPAT MEMPERLUAS KERJASAMA EKONOMI Serta MERINGKATKAN Kredibilitasnya di Hadapan Mitra Global.
(tagstotranslate) #indonesia #anti #radikalisme